Kasus Seleksi Perangkat Desa di Kudus, 5 Desa Cabut Gugatan
jateng.jpnn.com, KUDUS - Lima ketua panitia pengisian perangkat desa dari lima desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencabut gugatan setelah mediasi dengan mediator hakim Pengadilan Negeri Kudus tercapai kesepakatan damai.
"Kelima penggugat yang melanjutkan gugatannya itu, semuanya berasal dari Kecamatan Undaan, antara lain, dari Desa Undaan Kidul, Desa Ngemplak, Desa Karangrowo, Desa Glagahwaru, dan Desa Sambung," kata Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartanto, Jumat (7/7).
Setelah ada proses mediasi dengan mediator Ziyad, hakim PN Kudus, kemudian ada kesepakatan perdamaian secara tertulis pada 14 Juni 2023.
Dengan adanya perdamaian sebagian subjek, kata dia, dikeluarkan akta perdamaian dalam putusan sidang di PN Kudus tertanggal 5 Juli 2023.
Sementara itu, penggugat lainnya masih tetap melanjutkan persidangan tanpa melibatkan kelima penggugat yang menyatakan damai.
Kelima penggugat yang mencapai kesepakatan perdamaian tersebut, yakni Muhammad Abdurozaq (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Undaan Kidul), Suyanto (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngemplak).
Lalu, Mochammad Sujud (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrowo), Karjin (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Glagahwaru), dan Moh Sholehan (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Sambung).
Berdasarkan ketentuan kesepakatan damai, kelima penggugat tersebut menerima dan tidak keberatan atas penjelasan dari pihak tergugat berkaitan dengan hasil pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa, khususnya Desa Undaan Kidul, Ngemplak, Karangrowo, Glagahwaru, dan Desa Sambung.
Lima ketua panitia pengisian perangkat desa dari lima desa di Kudus, mencabut gugatannya di PN Kudus. Kendati demikian, kasus masih berlanjut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News