Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Satu Pelaku Masih Buron

Senin, 14 Agustus 2023 – 19:45 WIB
Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Satu Pelaku Masih Buron - JPNN.com Jateng
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto. ANTARA/Sumarwoto

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas masih mengejar satu tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan tersangka yang masih buron berinisial DR dan masih dalam penyelidikan.

"Tim Satreskrim Polresta Banyumas telah melakukan pengecekan ke rumah istri DR di Tasikmalaya, Jawa Barat, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat," ujarnya, Senin (14/8).

Dia mengatakan hingga saat ini Tim Satreskrim Polresta Banyumas masih berada di lapangan untuk mencari dan menangkap DR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DR untuk segera melaporkan ke Polresta Banyumas atau kantor polisi terdekat," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, tersangka DR diimbau untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait perkara ini. Sementara untuk jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak 23 orang," jelasnya.

Satreskrm Polresta Banyumas masih mengejar satu orang pelaku yang terlibat dalam kasus tambang emas ilegal.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News