Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Satu Pelaku Masih Buron

Senin, 14 Agustus 2023 – 19:45 WIB
Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Satu Pelaku Masih Buron - JPNN.com Jateng
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto. ANTARA/Sumarwoto

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Keempat tersangka itu terdiri atas SN (76) selaku pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I, serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.

Akan tetapi tersangka DR diketahui telah melarikan diri sebelum Polresta Banyumas melakukan penangkapan SN, KS, dan WI.

Kasus tambang emas ilegal tersebut terungkap setelah 8 penambang dilaporkan terjebak di dalam sumur tambang sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena adanya air yang menggenangi lubang sumur.

Delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, setelah dilakukan upaya evakuasi yang dilakukan tim SAR gabungan sejak Rabu (26/7), air yang menggenangi sumur tambang tidak kunjung surut.

Hingga akhirnya operasi SAR yang dikoordinasi Kantor SAR Cilacap dinyatakan ditutup pada Selasa (1/8) siang meskipun 8 penambang yang terjebak di dalam sumur tersebut tidak dapat dievakuasi.

Oleh karena kasus tambang emas ilegal tersebut menimbulkan korban jiwa, Satreskrim Polresta Banyumas juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 359 KUHP selain Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterapkan sebelumnya.

Satreskrm Polresta Banyumas masih mengejar satu orang pelaku yang terlibat dalam kasus tambang emas ilegal.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News