Baihaqi Ajukan Tuntutan kepada Sekda Jateng Seusai Kasasinya Dimenangkan Mahkamah Agung
![Baihaqi Ajukan Tuntutan kepada Sekda Jateng Seusai Kasasinya Dimenangkan Mahkamah Agung - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/12/20/baihaqi-saat-mengajukan-gugatan-di-pengadilan-tata-usaha-neg-enzx.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Baihaqi, seorang difabel netra yang digugurkan panitia CPNS Pemprov Jateng 2019.
Permohonan kasasi Baihaqi dikabulkan Mahkamah Agung pada Juli 2021 melalui informasi laman Kepaniteraan Mahkamah Agung.
"Kemenangan ini menunjukkan bahwa praktik diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 terhadap saya sebagai difabel terbukti adanya," kata Baihaqi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12).
Baca Juga:
Baihaqi meminta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Panselda CPNS 2019 mencabut surat pengumuman ketidaklolosan karena cacat prosedur dan tidak profesional.
"Cabut pengumuman ketidaklolosan saya dalam tahapan SKD dan segera terbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang meloloskan saya," imbuhnya.
Dimenangkannya permohonan kasasi ini, lanjut dia, membuktikan putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama adalah salah besar.
"Segera lakukan evaluasi seleksi CPNS Jawa Tengah yang adil, transparan dan tidak diskriminatif demi terlaksananya reformasi birokrasi," tuturnya.
Baihaqi berharap Mahkamah Agung tetap mengawasi kemenangan permohonan kasasinya setelah gugatan terhadap Pemprov Jateng ditolak di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya.
Jalan panjang Baihaqi akhirnya menemuai titik akhir setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung. Ia meminta Sekda Jateng mematuhi putusan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News