Kader Gerindra Solo Naik Pitam, Pernyataan Edy Mulyadi Soal Prabowo Harus Diusut
"Bahasa-bahasa seperti itukan bukan bahasa yang baik. Kita inikan orang timur bahasanya tidak boleh seperti itu," lanjut dia.
Dirinya berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya lantaran ucapan Edy sangat mengganggu kegiatan para kader.
"Kami ini butuh pemikiran yang lebih jernih," kata dia.
Kapolres Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ia mengatakan Edy Mulyadi diduga telah melanggar Undang-undang KUHP Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Penyiaran Berita atau Pemberitahuan Bohong dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kapolres menerangkan untuk kegiatan penyidikan dan penyelidiakannya akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Seluruh laporan terhadap Edy di Jawa Tengah khususnya, akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujarnya. (mcr21/jpnn)
Puluhan Kader Partai Gerindra Solo melaporkan Edy Mulyadi ke Polresta Surakarta, terkait pernyataannya soal Prabowo Subianto.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News