Kasus Menwa UNS Solo, Orang Tua Gilang Endi Masih Tak Kuasa Ikuti Sidang Perdana

Sabtu, 29 Januari 2022 – 16:10 WIB
Kasus Menwa UNS Solo, Orang Tua Gilang Endi Masih Tak Kuasa Ikuti Sidang Perdana - JPNN.com Jateng
Kedua tersangka kasus penganiayaan pada Diklatsar Menwa UNS dengan dikawal polisi saat akan dikirim ke JPU Kejari di Mapolresta Surakarta, Senin (3/1). FOTO: Bambang Dwi Marwoto/Antara

"Anak lelaki satu-satunya harus meninggal dengan keadaan seperti itu," ungkapnya membenarkan. 

Sebelumnya, sidang perdana kasus Gilang harus ditunda lantaran kedua tersangka, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) masih harus menjalani masa karantina di Rutan Klas IA Surakarta. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Prihatin menuturkan sidang perdana kasus Gilang sebenarnya dijadwalkan pada Rabu (19/01) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. 

"Dijadwalkan ulang Rabu (2/02) depan dengan agenda pembacaan dakwaan," ungkap Prihatin. (mcr21/jpnn)

Kedua orang tua Gilang Endi masih tak kuasa untuk mengikuti sidang perdana kasus Menwa UNS Solo yang dijadwalkan Rabu besok.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News