Sakit Hati pada Istri, Motor Mertua Jadi Pelampiasan, Duh

Berdasarkan keterangan polisi, selain mencuri dan merusak motor pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina dengan cara menaruh racun apotas yang dimasukan ke dalam tempat minum Fitri.
“Air berisi apotas tersebut sudah sempat diminum oleh Fitri Agustina, tetapi berhasil dimuntahkan sehingga dirinya selamat,” kata AKBP Wahyu.
Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di lokasi indekosnya yang berada di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Menurut Kapolres, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati pada Fitri Agustina.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 Tahun.
“Untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas serta kami masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” ujarnya. (mcr21/jpnn)
Polisi berhasil membekuk TH (26) di indekosnya usai melakukan tindak pidana pada mertuanya. Istrinya bahkan sempat diracun apotas.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News