Undip Klarifikasi Seruan Indonesia Darurat Demokrasi: Bukan Atas Nama Institusi
Para peserta aksi terpanggil menyampaikan pemikiran dan sikap perkembangan politik ketika melihat jalannya proses Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.
Penyelenggara Pemilu dari pusat sampai daerah, disebutnya, harus memegang teguh prinsip jujur dan adil (jurdil) sebagai prasyarat pelaksanaan Pemilu yang demokratis, konstitusional, dan berkeadaban.
Dalam rumusan aksi menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan seharusnya menempatkan diri sebagai pengawal demokrasi yang jurdil dan tidak memihak
"Namun dalam berbagai kesempatan ketika tampil di ruang publik, sering menunjukkan perilaku berpihak, tidak obyektif, tidak jujur dan tidak adil," kata Oeoel, sapaan akrabnya.
Bahkan, kata Oeoel, secara terang-terangan, Jokowi memihak. Kondisi itu menurutnya, telah meminggirkan watak kenegarawanan sebagai pimpinan nasional serta melanggar sumpah dan janji sebagaimana diamanatkan Pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Prinsip langsung, umum, bebas, rahasia (luber) dalam Pemilu, dinilai telah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendulang suara dengan menggunakan kekuatan dan kekuasaan dari pusat sampai daerah.
"Dengan melakukan tekanan politik dan beragam intimidasi sehingga kami khawatir bahwa pemilu 2024 menjadi ajang dan obyek ambisi kekuasaan politik," ujarnya.
Menurutnya, penyelenggara negara telah menabrak demokrasi dan mengabaikan asas luber dan jujur dan adil (jurdil). "Sebagai hak konstitusional rakyat, kewajiban penyelenggara pemilu dan amanat reformasi," ujarnya.
Undip Semarang menarik pernyataan sikap Indonesia dalam darurat demokrasi yang disampaikan oleh para guru besar, dosen, mahasiswa, dan alumni.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News