Masa Tenang Kampanye, Ajang Pemilih Tentukan Hak Pilih
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Masa tenang kampanye Pemilu 2024 dinilai menjadi kesempatan pemilih untuk menentukan suaranya. Termasuk menjadi ajang pematangan teknis penyelenggara pemilu.
Pengamat Politik Semarang Fajar Saka menyatakan sesuai regulasi, peserta pemilu tidak diperkenankan melakukan kampanye selama berlangsungnya masa tenang.
"Masa tenang ini adalah kesempatan pemilih untuk menentukan pilihannya dengan tenang. Bagi penyelenggara, ini bagian dari mematangkan teknis yang tinggal menghitung hari," kata Fajar dikontak JPNN.com lewat panggilan seluler, Senin (12/2).
Baca Juga:
Sementara para peserta pemilu, menurutnya, dapat memanfaatkan waktunya untuk beristirahat setelah panjangnya masa kampanye sambil memastikan tak ada kecurangan.
"Seharusnya duduk manis saja, menunggu dan mengawasi kecurangan hingga memastikan tidak ada kesalahan sistem melalui saksi-saksi yang telah disiapkan supaya berlangsung secara fair," katanya.
Selama masa tenang kampanye, pihaknya menyebut, pelanggaran tak terlalu terlihat di permukaan publik. Kendati begitu, dia menekankan masyarakat harus menjadi agen pemantau untuk mengawasi kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, tiap kali pesta demokrasi berlangsung, masyarakat lebih banyak menaruh perhatian pada pemilihan presiden (pilpres) ketimbang pemilihan calon anggota legislatif (caleg).
Dibalik fokus perhatian masyarakat terhadap pilpres, dinilai Fajar, akan ada berbagai macam potensi kecurangan yang harus diwaspadai.
Masa tenang kampanye Pemilu 2024 dinilai menjadi kesempatan pemilih untuk menentukan suaranya. Termasuk menjadi ajang pematangan teknis penyelenggara pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News