Menjelang Pilkada 2024, Satpol PP Surakarta Tertibkan Spanduk Provokatif
jateng.jpnn.com, SOLO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Satpol PP Kota Surakarta menertibkan spanduk provokatif yang bermunculan.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan," katanya, Selasa (2/7).
Dengan dua aturan tersebut, dikatakannya, spanduk yang pemasangannya pada tempat-tempat yang dilarang maka akan dilepas oleh petugas Satpol PP.
"Akan kami tertibkan dan kami lepas. Terlepas kontennya apa, apalagi yang isinya provokatif," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menghapus vandalisme di beberapa titik di Kota Solo.
Dia mengatakan ada 15 titik di jembatan penyeberangan orang (JPO) Manahan yang menjadi sasaran aksi vandalisme.
Bahkan, dia juga telah membersihkan vandalisme pada bulan Juni lalu.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Satpol PP Kota Surakarta menertibkan spanduk provokatif yang bermunculan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News