Memasuki Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Semarang Akan Tertibkan APK yang Melanggar

Rabu, 25 September 2024 – 08:35 WIB
Memasuki Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Semarang Akan Tertibkan APK yang Melanggar - JPNN.com Jateng
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar setelah memasuki masa kampanye Pilkada 2024.

"Tentunya, kita ketahui tentang pemasangan alat peraga kampanye, kemarin masa sosialisasi 'kan belum ada keterikatan secara regulasi," katanya, Rabu (25/9).

Dia menyebutakan bahwa mulai 25 September 2024 sudah dimulai masa kampanye sehingga APK yang terpasang sudah terikat secara aturan untuk ditertibkan.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 mulai 25 September dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

"Problemnya soal APK ini penertibannya 'kan ada di satpol PP. Kami mengidentifikasi alat peraga yang melanggar, kemudian meneruskan ke KPU. KPU meneruskan ke satpol PP untuk dilakukan rapat koordinasi dan dilakukan penertiban," katanya.

Secara prinsip, kata dia, Bawaslu Kota Semarang siap melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

"Kami sudah melakukan koordinasi sebenarnya dengan pihak terkait, khususnya satpol PP. Cuma mungkin soal masalah waktu kapan dilakukan penertiban," kata Arief.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar deklarasi kampanye damai untuk pilkada yang dihadiri pasangan calon wali kota dan wakil wali kota serta pendukungnya.

Bawaslu Kota Semarang akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar setelah memasuki masa kampanye Pilkada 2024.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News