Parpol Asal Catut Nama, Belasan Orang di Kudus Tak Terima

Senin, 22 Agustus 2022 – 14:51 WIB
Parpol Asal Catut Nama, Belasan Orang di Kudus Tak Terima - JPNN.com Jateng
Petugas Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, melakukan pemantauan anggota dari masing-masing partai politik yang masuk ke dalam dalam sistem informasi partai politik (Sipol). ANTARA/HO-Bawaslu.

jateng.jpnn.com - Belasan orang di Kudus, Jawa Tengah, mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena namanya tercatut sebagai kader partai politik tertentu dan masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Bawaslu Kudus mencatat sejak 1-14 Agustus 2022 terdapat 13 orang yang mengadu karena namnya dicatut parpol.

"Belasan orang tersebut tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu sehingga mereka mengadu kepada kami," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Senin (22/8).

Dia mengungkapkan latar belakang para pengadu bervariasi, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, pelajar, karyawan swasta, guru, dan bahkan Penyuluh Agama Islam non-PNS di lingkungan Kemenag juga terpampang di sipol partai tertentu.

Sementara asal mereka, kata dia, tersebar di beberapa desa, mulai dari Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan dan Desa Pasuruhan Kidul.

Alasan pengaduan belasan orang tersebut berbeda-beda, di antaranya ada yang merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua, padahal belum ada komunikasi dan persetujuan dengan yang bersangkutan.

"Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, tetapi namanya masuk sipol. Ada pula yang merasa keberatan sebab namanya terdaftar di sipol," ujarnya.

Terkait hal itu, imbuh dia, KPU juga memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol. Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tetapi setelah namanya di cek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sipol bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.

Belasan orang mengadu ke Bawaslu Kudus, Jateng, lantaran nama mereka dicatut parpol, astaga.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News