Jumlah Warga Demak yang Namanya Diduga Dicatut Parpol Terus Bertambah
Selasa, 18 Oktober 2022 – 17:16 WIB

Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu denga Stakeholder di Kantor Bawaslu Demak, Selasa (18/10). Foto: Sigit AF/jpnn.com
Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Demak Moh. Asroni menambahkan pihaknya saat ini sedang mengawasi proses verifikasi faktual keanggotaan partai calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU.
Dia menyampaikan proses ini akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 4 November 2022.
Menurutnya, jika ada warga yang namanya diduga dicatut parpol terkait, maka warga yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada KPU.
"Itu (warga yang bersangkutan) harus buat surat pernyataan 'saya bukan anggota partai terkait'," katanya.(mar4/jpnn)
Bawaslu Demak menyebut jumlah warga yang namanya diduga dicatut parpol terus bertambah. Bagini cara penyelesaiannya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News