Parpol di Semarang Belum Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg, KPU: Paling Lambat 9 Juli
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus melakukan pencermatan terhadap tahapan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2024 yang sudah dimulai sejak 26 Juni lalu.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menyebutkan banyak bacaleg yang belum memenuhi persyaratan secara administrasi, misalnya legalitas ijazahnya, belum menyertakan surat keterangan pensiun ASN, dan surat keterangan kesehatan.
"Kami sudah berikan masukan kepada KPU terkait dengan temuan itu dan sudah ditindaklanjuti. Jadi, bacaleg yang berkasnya harus diperbaiki itu statusnya kan BMS (belum memenuhi syarat)," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, KPU mengembalikan berkas administrasi bacaleg tersebut kepada parpol untuk perbaikan sesuai dengan jadwal, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Namun, kata dia, jika parpol sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengirimkan perbaikan berkas administrasi ke KPU, status BMS pada bacaleg akan menjadi TMS (tidak memenuhi syarat).
"Ini, kan, proses dari bacaleg menjadi caleg. Kami terus melakukan pencermatan dan pengawasan dalam setiap tahapan, termasuk perbaikan berkas administrasi ini," kata Naya. (antara/jpnn)
KPU sebut ejauh ini belum ada partai politik yang menyerahkan perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News