Ganti Rugi Tol Yogyakarta - Bawen, Berikut Tata Cara Pencairan Uang dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Kamis, 20 Januari 2022 – 06:00 WIB
Ganti Rugi Tol Yogyakarta - Bawen, Berikut Tata Cara Pencairan Uang dan Dokumen yang Harus Disiapkan - JPNN.com Jateng
Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Provinsi Jawa Tengah, di Balai Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Rabu (19/1). FOTO: Jatengprov

Pertama, yakni tahap pembebasan lahan. Pada tahap ini nantinya akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi terhadap lahan warga yang terdampak.  

Setelah tahap pembebasan lahan selesai, pihaknya baru akan menentukan penilaian appraisal dari lahan tersebut.

“Jika kedua tahap sudah dilewati, tahap terakhir adalah pemberkasan untuk pembayaran,” jelasnya.

Pada tahap pembayaran ini, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan bank BUMN. Nantinya, uang ganti rugi akan diberikan dalam bentuk buku tabungan dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian appraisal.

Meskipun melibatkan pihak ketiga, Fajri memastikan bahwa tidak akan ada potongan sedikitpun untuk kegiatan ini, baik berupa pajak ataupun biaya administrasi. 

"Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh warga dalam bentuk buku tabungan,” imbuh Fajri.

Untuk itu, ia mengimbau agar warga yang terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen segera menyiapkan dokumen pendukung untuk pencairan uang ganti rugi itu. 

Adapun, dokumen yang dimaksudkan meliputi KTP dan KK. Sedangkan, apabila tanah yang ditempati merupakan warisan, warga terdampak bisa menyiapkan surat waris dan sebagainya.

Uang ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan Tol Yogyakarta - Bawen telah tersedia triliunan rupiah. Berikut ini tata cara pencairannya.
Sumber jatengprov
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News