Ganti Rugi Tol Yogyakarta - Bawen, Berikut Tata Cara Pencairan Uang dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Kamis, 20 Januari 2022 – 06:00 WIB

Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Provinsi Jawa Tengah, di Balai Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Rabu (19/1). FOTO: Jatengprov
Selain itu, kata dia, dokumen paling penting yang harus disiapkan warga adalah sertifikat atau akta jual beli (AJB/)girik/letter C dan sebagainya.
"Data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing. Mungkin diperlukan surat keterangan. Itu silakan disiapkan,” jelasnya.
Widayati asal Dukuh Jetis, Desa Tampir Kulon berharap uang ganti rugi bisa segera diterima.
Ia adalah satu dari sekian banyak warga terdampak pembangunan jalan tol yang meliputi rumah dan lahan garapannya.
“Sosialisasi yang dilakukan sangat membantu kami. Kabar simpang siur jadi jelas seusai mengikuti kegiatan ini,” katanya. (mar4/jpnn)
Uang ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan Tol Yogyakarta - Bawen telah tersedia triliunan rupiah. Berikut ini tata cara pencairannya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber jatengprov
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News
BERITA TERKAIT
- Sapi Dimusnahkan Karena PMK Dapat Bantuan Rp 10 Juta, Triyanto Gembira, Tetapi
- Ganti Untung Bendungan Bener Cair, Sugiyarto Mau Beli Lahan Sawit hingga Mobil
- Ganti Untung Warga Terdampak Bendungan Bener Sebelum Lebaran, BBWS Serayu Masih Ketar-ketir
- Salman: Cacat Seumur Hidup Kawan Saya Hanya Dihargai Rp 5 Juta?
- Lahan Keluarga Mantan Gubernur Jateng Terdampak Proyek Tol Yogyakarta-Bawen
- Pembebasan Lahan Tol di Dusun Ngenthak Sisakan 1 Rumah, Sumanto Sekeluarga Tak Lagi Punya Tetangga