Ganti Rugi Tol Yogyakarta - Bawen, Berikut Tata Cara Pencairan Uang dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Kamis, 20 Januari 2022 – 06:00 WIB
Ganti Rugi Tol Yogyakarta - Bawen, Berikut Tata Cara Pencairan Uang dan Dokumen yang Harus Disiapkan - JPNN.com Jateng
Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Provinsi Jawa Tengah, di Balai Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Rabu (19/1). FOTO: Jatengprov

Selain itu, kata dia, dokumen paling penting yang harus disiapkan warga adalah sertifikat atau akta jual beli (AJB/)girik/letter C dan sebagainya. 

"Data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing. Mungkin diperlukan surat keterangan. Itu silakan disiapkan,” jelasnya.

Widayati asal Dukuh Jetis, Desa Tampir Kulon berharap uang ganti rugi bisa segera diterima. 

Ia adalah satu dari sekian banyak warga terdampak pembangunan jalan tol yang meliputi rumah dan lahan garapannya.

“Sosialisasi yang dilakukan sangat membantu kami. Kabar simpang siur jadi jelas seusai mengikuti kegiatan ini,” katanya. (mar4/jpnn)

Uang ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan Tol Yogyakarta - Bawen telah tersedia triliunan rupiah. Berikut ini tata cara pencairannya.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber jatengprov
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News