Ganti Rugi Tol Yogyakarta - Bawen, Berikut Tata Cara Pencairan Uang dan Dokumen yang Harus Disiapkan
jateng.jpnn.com, MAGELANG - Uang ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen telah disiapkan.
Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Yogyakarta-Bawen Moh Fajri Nukman saat Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Provinsi Jawa Tengah, di Balai Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Rabu (19/1).
Ia mengatakan bahwa alokasi dana pembebasan lahan sudah siap tahun ini.
"Kami pastikan di pada 2022 sudah dapat dilaksanakan pembayaran uang ganti rugi,” katanya.
Fajri menjelaskan, estimasi dana yang dialokasikan untuk ganti rugi pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen mencapai triliunan rupiah.
Walaupun begitu, dia menegaskan bahwa jumlah tersebut akan menyesuaikan dengan nilai appraisal riil di lapangan.
"Uangnya sudah siap, tetapi masih menunggu nilai appraisal riil di lapangan," terangnya.
Ia melanjutkan, cara pemberian uang ganti rugi akan melalui beberapa tahapan.
Uang ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan Tol Yogyakarta - Bawen telah tersedia triliunan rupiah. Berikut ini tata cara pencairannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News