Beri Uang Pengemis, Warga Semarang Terancam Denda Rp 1 Juta dan Penjara
Jumat, 17 Juni 2022 – 16:08 WIB

Ilustrasi - Pengemis di kawasan gerbang Undip Semarang. Foto: Wisnu Indra Kusuma
Nantinya, pengemis, PGOT, manusia silver, maupun manusia karung yang terciduk akan didata identitasnya untuk kemudian dikembalikan ke daerah asalnya.
"Apabila rumahnya Kota Semarang, kami koordinasikan dengan RT/RW setempat supaya turut mengawasi," tuturnya.
Lebih lanjut, seusai melewati tahap sosialisasi dan evaluasi, aturan tersebut bakal menindak tegas apabila masyarakat kedapatan memberikan uang terhadap pengemis.
"Kepedulian masyarakat dapat terlibat dengan jangan memberi sesuatu kepada pengemis sangat diharapkan," paparnya. (mcr5/jpnn)
Masyarakat yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis dengan sanksi tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News