Beri Uang Pengemis, Warga Semarang Terancam Denda Rp 1 Juta dan Penjara

Jumat, 17 Juni 2022 – 16:08 WIB
Beri Uang Pengemis, Warga Semarang Terancam Denda Rp 1 Juta dan Penjara - JPNN.com Jateng
Ilustrasi - Pengemis di kawasan gerbang Undip Semarang. Foto: Wisnu Indra Kusuma

Nantinya, pengemis, PGOT, manusia silver, maupun manusia karung yang terciduk akan didata identitasnya untuk kemudian dikembalikan ke daerah asalnya.

"Apabila rumahnya Kota Semarang, kami koordinasikan dengan RT/RW setempat supaya turut mengawasi," tuturnya.

Lebih lanjut, seusai melewati tahap sosialisasi dan evaluasi, aturan tersebut bakal menindak tegas apabila masyarakat kedapatan memberikan uang terhadap pengemis.

"Kepedulian masyarakat dapat terlibat dengan jangan memberi sesuatu kepada pengemis sangat diharapkan," paparnya. (mcr5/jpnn)

Masyarakat yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis dengan sanksi tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News