Satpol PP Kota Semarang Bakal Menindak Warga yang Beri Uang Kepada Pengemis

Sabtu, 18 Juni 2022 – 06:00 WIB
Satpol PP Kota Semarang Bakal Menindak Warga yang Beri Uang Kepada Pengemis - JPNN.com Jateng
Ilustrasi manusia silver. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bakal menindak masyarakat yang terbukti memberikan uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar atau PGOT.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengingatkan masyarakat agar memahami adanya larangan baru tersebut.

Sebab, memberi uang kepada PGOT maupun pengamen berkedok manusia silver tidak diperkenankan sesuai dalam aturan yang tertuang dalam perda.

"Kami tetap melakukan penertiban PGOT, manusia silver, manusia karung, badut atau ODGJ," kata Fajar kepada JPNN.com Jateng, Jumat (17/6).

Aturan yang tengah disosialisasikan oleh Dinas Sosial Kota Semarang itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar), dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Apabila kedapatan memberikan uang di pinggir jalan maupun saat berhenti di lampu lalu lintas pada setiap persimpangan jalan, masyarakat terancam menjalani Tipiring (tindak pidana ringan).

"Yang memberikan uang ke pengemis akan didenda Rp 1 juta hingga sanksi tiga bulan kurungan," ucapnya.

Kendati begitu, pihaknya menyatakan jalanan Kota Semarang sudah mulai terbebas dari keberadaan PGOT, manusia silver hingga manusia karung.

Bagi masyarakat Semarang yang memberi uang kepada pengemis akan ditindak Satpol PP.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News