Beri Uang Pengemis, Warga Semarang Terancam Denda Rp 1 Juta dan Penjara

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang berencana menindak masyarakat yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis dengan sanksi tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar), dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
"Sanksinya tiga bulan penjara, dan uang denda Rp 1 juta," kata Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heroe Soekendar kepada JPNN.com Jateng, Jumat (17/6).
Meskipun begitu, Heroe menyatakan masih mengedepankan penindakan persuasif berupa edukasi supaya masyarakat sadar bahwa memberi uang atau barang kepada pengemis tidak diperkenankan.
Sosialisasi aturan anyar tersebut tak hanya digencarkan melalui media sosial dan surat edaran tiap kelurahan untuk disampaikan ke RT/RW, tetapi juga turun langsung ke lapangan menggunakan mobil keliling selama tiga bulan ke depan.
"Kami baru tahap sosialisasi kepada masyarakat, supaya paham kalau memberikan sesuatu di pinggir jalan itu dilarang," ucapnya.
Dalam waktu tiga bulan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Semarang untuk melakukan evaluasi sebelum aturan tersebut benar-benar diterapkan.
"Itu masuknya tindak pidana ringan atau Tipiring yang melakukan penindakan nanti Satpol PP Kota Semarang," terang Heroe.
Masyarakat yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis dengan sanksi tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News