Tanah Warga Dijadikan Pasar oleh Pemkab Banyumas, Legislator Buka Suara, Keras!
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - DPRD Kabupaten Banyumas mendesak pemkab setempat mengembalikan tanah milik warga Desa Sokaraja Tengah yang dijadikan sebagai lokasi Pasar Sangkalputung.
Ketua Komisi I DPRD Banyumas Sardi Susanto mengatakan tanah seluas 1.277 meter persegi yang digunakan untuk Pasar Sangkalputung merupakan lahan milik keluarga Bambang Pujianto yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atas nama Hendro Puji Santoso dengan Nomor 351 Tahun 1981.
Menurut dia, tanah milik warga itu sudah dikuasai oleh Pemkab Banyumas selama 39 tahun yang berarti telah mendapatkan keuntungan dari penarikan retribusi.
"Kalau bukan haknya (hak Pemkab Banyumas, red.), kenapa tidak dikembalikan kepada pemiliknya," ujarnya, Jumat (24/2).
Sardi mengatakan jika tanah milik warga tersebut dimasukkan ke dalam aset daerah maka tidak ada dasar hukumnya dan merupakan kekeliruan sehingga batal demi hukum.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas Sarikin membenarkan jika sebagian tanah pasar Sangkalputung di Desa Sokaraja Tengah, Sokaraja, itu sebagian tanah atas nama milik warga.
"Luas tanah yang dibangun pasar secara keseluruhan mencapai 2.852 meter persegi. Dari luasan tersebut, 1.177 meter persegi di antaranya adalah milik warga atas nama Hendro Puji Santoso yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga pemilik tanah, Bambang Pujianto mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata dan laporan tindak pidana penyerobotan tanah, jika Pemkab Banyumas tidak segera mengembalikan tanah yang dijadikan sebagai Pasar Sangkalputung.
Legislator mendesak Pemkab Banyumas mengembalikan tanah milik warga yang dijadikan sebagai lokasi Pasar Sangkalputung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News