Tanah Warga Dijadikan Pasar oleh Pemkab Banyumas, Legislator Buka Suara, Keras!
Menurut dia, pihaknya sejak 1981 hingga 2022 rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut, baik saat kepemilikan tanah masih dibuktikan dengan Letter C hingga sekarang telah disertifikatkan.
"Oleh karena itu, saya meminta Pemkab Banyumas untuk menghentikan klaim sepihak atas tanah keluarga kami yang sudah berlangsung sejak 39 tahun, dan segera mengembalikan," katanya.
Dia mengatakan pihaknya telah menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut saat rapat bersama Pemkab Banyumas.
Menurut dia, bukti kepemilikan tanah tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM), surat keterangan desa bahwa tidak pernah terjadi jual beli terhadap tanah yang dipermasalahkan, serta pembayaran PBB.
"Pemkab Banyumas tidak bisa membantah dan tidak memiliki bukti kepemilikan," katanya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan Pemkab Banyumas melalui surat tertanggal 24 Januari 2023 dengan Nomor 180/410/2023 yang ditandatangani Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono atas nama Bupati Banyumas sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil pengecekan itu, kata dia, Pemkab Banyumas siap membeli tanah milik Hendro Pudji Santoso (keluarga Bambang Pujianto, red.) yang ada di lahan Pasar Sangkalputung dan menganggarkannya pada 2023.
Akan tetapi hingga saat ini, lanjut dia, Pemkab Banyumas belum melakukan pembayaran terhadap tanah yang akan dibeli tersebut.
Legislator mendesak Pemkab Banyumas mengembalikan tanah milik warga yang dijadikan sebagai lokasi Pasar Sangkalputung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News