Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara Digerebek Bea Cukai Kudus

Kamis, 25 April 2024 – 15:20 WIB
Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara Digerebek Bea Cukai Kudus - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pengungkapan kasus rokok ilegal di Jepara. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Dua tempat produksi rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah digerebek Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan dari hasil penggerebekan pihaknya mengamankan sebanyak 243.750 batang rokok.

"Dua tempat produksi yang digerebek tim KPPBC Kudus, yang disebut Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus, pada Rabu (24/4), berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, dan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan," ujarnya, Kamis (25/4).

Dia mengatakan meskipun jarak dua tempat tersebut cukup jauh sekitar 4,4 kilometer, tim KPPBC Kudus melakukan penindakan di dua tempat berbeda tersebut dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai ini.

"Barang bukti rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 243.750 batang itu dilekati pita cukai yang diduga palsu," ujarnya.

Sementara nilai barang diperkirakan sekitar Rp 336,37 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 233,32 juta.

"Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian," ujarnya.

Sebetulnya, kata Lenni, untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau secara legal cukup mudah karena cukup mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.

Dua tempat produksi rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah digerebek Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News