Diduga Ada Praktik Esek-esek, Indekos di Semarang Didatangi Satpol PP, Ini Hasilnya
Dalam hal ini pendataan dan sanksi langsung diberikan dinas tersebut.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut dilibatkan untuk mengetahui perizinan dan pajak dari pemilik indekos.
"Pemilik belum memahami soal perpajakan indekos, kami minta untuk datang ke Bapenda," imbuhnya.
Fajar menuturkan dari 23 kamar, sebanyak 18 orang yang terbukti tidak dapat menunjukkan SKTS akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
"Ada peraturan daerah nomor 4 tahun 2016. Mereka (baca-18 orang) kami kirim ke pengadilan untuk menjalani Tipiring," tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan menggencarkan operasi serupa hingga bulan suci Ramadan.
Dia juga sudah mengantongi lokasi-lokasi indekos yang diduga dimanfaatkan untuk berbuat mesum.
Selain itu, kata dia, adanya kabar merebaknya isu teroris juga menjadi perhatian Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi di indekos.
Satpol PP Kota Semarang menggencarkan operasi yustisi penyakit masyarakat menyasar indekos bebas yang disinyalir digunakan praktik esek-esek. .
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News