Ponpes Ngruki Menuntut Klarifikasi, Pernyataan BNPT Dinilai Fatal
Rabu, 08 Juni 2022 – 16:00 WIB
Sekadar informasi, sebelum penangkapannya di Lampung, Abdul Qodir Hasan telah mengalami dua kali penahanan dalam kasus terorisme.
Dia pertama kali mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun pada tahun 1979-1982 dalam kasus teror Warman.
Abdul Qodir Hasan kembali ditahan setelah 13 tahun berselang yakni pada 1985 atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur.(mcr21/jpnn)
Ponpes Ngruki menilai pernyataan direktur BNPT tidak akurat mengenai status pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News