WNA Kamboja Palsukan Identitas di Wonosobo
Senin, 20 November 2023 – 22:18 WIB

Kantor Imigrasi Wonosobo mengamankan WNA Kamboja. (ANTARA/HO - Imigrasi Wonosobo)
Dia menegaskan bahwa ZAI disangkakan melanggar hukum keimigrasian sesuai Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp500 juta," jelasnya.
Kasus tersebut masih pendalaman untuk memastikan proses hukum selanjutnya. (antara/jpnn)
Seorang warga negara asing (WNA) asal Kamboja berinisial ZAI (40) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News