WNA Kamboja Palsukan Identitas di Wonosobo

Senin, 20 November 2023 – 22:18 WIB
WNA Kamboja Palsukan Identitas di Wonosobo - JPNN.com Jateng
Kantor Imigrasi Wonosobo mengamankan WNA Kamboja. (ANTARA/HO - Imigrasi Wonosobo)

Dia menegaskan bahwa ZAI disangkakan melanggar hukum keimigrasian sesuai Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp500 juta," jelasnya.

Kasus tersebut masih pendalaman untuk memastikan proses hukum selanjutnya. (antara/jpnn)

Seorang warga negara asing (WNA) asal Kamboja berinisial ZAI (40) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Jawa Tengah.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News