Warga Purwokerto Ditangkap Polisi Salatiga, Kasusnya Mengedarkan Uang Palsu

Kamis, 30 November 2023 – 20:40 WIB
Warga Purwokerto Ditangkap Polisi Salatiga, Kasusnya Mengedarkan Uang Palsu - JPNN.com Jateng
Barang bukti uang palsu hasil pengungkapan Polres Salatiga, Kamis. (ANTARA/HO-Polres Salatiga)

jateng.jpnn.com, SALATIGA - Seorang pria berinisial AS, warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, ditangkap jajaran aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga. AS ditangkap karena mengedarkan uang palsu berbagai pecahan.

Kapolres Salatiga Ajun Komisaris Polisi Arifin Suryani mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penggagalan pengiriman puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu menggunakan jasa ekspedisi pada awal November 2023.

Saat penggagalan pengiriman paket uang palsu tersebut, polisi menangkap DA yang merupakan pemilik paket.

"Dari DA ini tim kemudian menelusuri pengirim paket yang berdomisili di Purwokerto," katanya, Kamis (30/11).

Dia mengatakan dari hasil pengintaian, tim Reskrim Polres Salatiga akhirnya meringkus AS saat berada di sebuah agen jasa pengiriman barang.

"Berdasarkan pengakuan AS, terdapat enam paket uang palsu yang sudah dikirim ke luar Pulau Jawa," ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka didapati ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu siap edar serta lembaran uang palsu yang belum dipotong.

"Pelaku memasarkan uang palsu hasil produksinya melalui media sosial," ujar Arifin.

Seorang pria berinisial AS, warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, ditangkap jajaran aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News