Warga Purwokerto Ditangkap Polisi Salatiga, Kasusnya Mengedarkan Uang Palsu

Kamis, 30 November 2023 – 20:40 WIB
Warga Purwokerto Ditangkap Polisi Salatiga, Kasusnya Mengedarkan Uang Palsu - JPNN.com Jateng
Barang bukti uang palsu hasil pengungkapan Polres Salatiga, Kamis. (ANTARA/HO-Polres Salatiga)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Pasal 245 KUHP tentang pengedar uang palsu. (antara/jpnn)

Seorang pria berinisial AS, warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, ditangkap jajaran aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News