Warga Purwokerto Ditangkap Polisi Salatiga, Kasusnya Mengedarkan Uang Palsu
Kamis, 30 November 2023 – 20:40 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Pasal 245 KUHP tentang pengedar uang palsu. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AS, warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, ditangkap jajaran aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News