Anev 2021, Kelanjutan Kasus Menwa UNS dan 6 Kasus Menonjol di Solo
Tersangka terbagi menjadi 2 Klaster, yakni klaster 12 tahun ke atas dan 12 tahun ke bawah.
Menurut Kombes Ade, kasus-kasus tersebut telah diselesaikan denga cara hukum progresif setelah pihak kepolisian mendapat persetujuan dari Peksos, Bapas, ahli psikologi, anak dan pihak-pihak yang bersengketa.
“Sudah selesai untuk keputusannya, baik itu penyelesaian dengan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan,” jelas Kapolres.
2. Kasus Pengeroyokan Ormas
Kasus tersebut terjadi di depan SMA Al Islam Surakarta, Jalan Honggowongso, pada Selasa (13/7) lalu.
Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus yang mengakibatkan satu warga sipil berinisial M warga Makamhaji, Sukoharjo dan anggota Polsek Serengan, Surakarta, berinisial BA terluka.
“Ini juga sudah P21 dan sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Surakarta,” terang Kombes Ade.
3. Kasus Ancaman degan Kekerasan terhadap Lesing
Penyidikan terkiat kasus Menwa UNS telah dinyatakan. Selain itu, pada Anev 2021, Polresta Surakarta juga sudah menyelesaikan 6 kasus yang menonjol di Solo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News