Kementerian PUPR Disemprit Yayasan Lasem Heritage, Revatalisasi Cagar Budaya Tak Sesuai DED

Kamis, 27 Januari 2022 – 13:56 WIB
Kementerian PUPR Disemprit Yayasan Lasem Heritage, Revatalisasi Cagar Budaya Tak Sesuai DED - JPNN.com Jateng
Aksi yang diinisiasi Yayasan Lasem Heritage Bersama warga sebagai bentuk kritik dan harapan agar pihak terkait berhati-hati dalam proyek penataan Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Rabu (26/1/2022). ANTARA/HO-Aji S.

Kegiatan yang merusak beberapa penggal saluran kuno di wilayah desa Karangturi yang telah terdata sebagai ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya) oleh Kemendikbudristek ini berdampak pada hilangnya atribut atau nilai penting wilayah, serta berdampak pada hilangnya memori kolektif warga.

Guru Besar Program Studi Arsitektur Institut Teknologi Bandung Prof Widjaja Martokusumo menyebutkan sesuai dengan UU 11/2010 setiap kawasan dan daerah yang diduga sebagai kawasan cagar budaya perlu diperlakukan sebagai Cagar Budaya. 

Pasal 31 ayat 5 UU Cagar Budaya dijelaskan bahwa selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.

"Pekerjaan pelestarian perlu dilakukan dengan kehati-hatian dan kecermatan tinggi. Mengingat dinamika yang ada sekarang perlu penanganan dari berbagai bidang keilmuan," katanya.

Menurut Widjaya, selain bidang arsitektur, perencana kota, arsitek lanskap, diperlukan juga keterlibatan bidang ilmu terkait misalnya ahli pelestarian, ahli sosial budaya, ahli arkeologi, ahli transportasi, dan lainnya.

"Salah satu prinsip dari pelestarian adalah prudent dan intervensi dilakukan seminimal mungkin. Penyesuaian dan modifikasi dimungkinkan selama kegiatan tersebut di dalam konteks peningkatan kualitas tempat atau lingkungan," ujarnya.

Menurut dia, pelestarian tidak sekedar menyelesaikan soal perlindungan artifak sejarah, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kerja sama yang baik di dalam pelaksanaan kegiatan pelestarian. Salah satu kunci keberhasilannya dengan mengajak serta masyarakat di dalam program-program pelestarian melalui sosialisasi dan pelibatan masyarakat untuk menjaga lingkungan tempat tinggalnya.

Revitalisasi Kota Lasem oleh Kementerian PUPR mendapat kritikan warga di Heritage itu.Selain tak ada sosialisai, revitalisasi ini juga tak ramah cagar budaya.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News