2 Perusahaan di Kudus Terjerat Masalah THR, Disnaker Turun Tangan

Selasa, 16 April 2024 – 10:20 WIB
2 Perusahaan di Kudus Terjerat Masalah THR, Disnaker Turun Tangan - JPNN.com Jateng
Ilustrasi - Seorang pekerja tengah menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dari perusahaan tempatnya bekerja. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelesaikan pengaduan dari sejumlah pekerja terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

"Pengaduan yang masuk melalui posko pengaduan THR, tercatat ada lima orang yang berasal dari dua perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Selasa (16/4).

Dia mengungkapkan pengaduan tersebut memang terkait dengan pembayaran THR yang seharusnya mereka terima sebelum Lebaran.

Berdasarkan surat edaran Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan terkait kewajibannya memenuhi hak pekerja agar diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.

Aduan tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti dan telah tercapai kesepakatan pembayaran THR 2024.

Selain menerima pengaduan dari pekerja, posko aduan juga menerima delapan konsultasi. Tiga di antaranya konsultasi dari pekerja dan lima dari perusahaan.

Disnaker Kudus sendiri membuka posko pengaduan pembayaran THR sejak 25 Maret hingga 9 April 2024.

Pegawai yang mengalami permasalahan soal THR bisa melaporkannya ke kantor Disnaker Kudus atau melalui nomor sambungan 085-856-740-000.

Dua perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, terjerat masalah terkait pembayaran THR kepada karyawannya. Disnaker turun tangan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News