Kasus Korupsi PNPM Magelang, Negara Rugi Rp 11,5 Juta, Terdakwa Dituntut 21 Bulan Penjara

Rabu, 17 April 2024 – 21:23 WIB
Kasus Korupsi PNPM Magelang, Negara Rugi Rp 11,5 Juta, Terdakwa Dituntut 21 Bulan Penjara - JPNN.com Jateng
Sidang kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri di Kabupaten Magelang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, MAGELANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Hermansyah dalam sidang kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan di Kabupaten Magelang menuntut terdakwa Zaetun dihukum 21 bulan penjara.

Adapun kasus korupsi tersebut terjadi pada 2012 yang merugikan negara Rp11,5 juta,

JPU Robby Hermansyah juga menuntut Ketua Kelompok Pengajian Kelompok Mujadahan Desa Mangunsari tersebut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukum 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu, pada Rabu (17/4).

Terdakwa Zaetun juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 11,5 juta.

Selain Zaetun, terdapat dua ketua kelompok pengajian lain yang juga mengajukan pinjaman PNPM Mandiri melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang juga diadili dalam perkara itu.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Ketua Yasinan Putri Cebongsari, Desa Mangunsari, Sunarti yang dituntut 23 bulan penjara serta Ketua kelompok Kelompok Muslimat Cebongan Desa Mangunsari Marliyah yang dituntut 22 bulan penjara.

"Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp 70 juta dan Rp 35.4 juta," ungkapnya.

Terdakwa kasus korupsi dana PNPM Kabupaten Magelang pada 2012 yang merugikan negara Rp 11,5 juta, dituntut hukuman 21 bulan penjara.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News