Pembunuhan Sadis Pelajar SMP di Magelang Terungkap, Pelakunya Ternyata, Astaga!
"Korban akhirnya dibacok di bagian kepala dan tangan yang membuat korban lari menjauh," tuturnya.
Saat berusaha melarikan diri, dari belakang pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu yang membuat korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
"Pelaku kembali membacok pada bagian kepala korban hingga meninggal dunia," kata Brigjen Abi.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret tubuh korban ke tengah areal kebun lalu ditinggal pulang ke rumah.
Sehari setelahnya, atau Kamis (4/8) sekitar pukul 14.00 pelaku ditangkap di rumahnya setelah mengakui telah membunuh korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Namun ancamannya tentu berbeda karena pelaku masih di bawah umur," ucap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro. (mcr5/jpnn)
Pelaku pembunuhan pelajar SMP Magelang yang masih bawah umur akan dijerat pasal berlapis, salah satunya ancaman hukuman mati.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News